KPK amankan dokumen dan bukti elektronik dari tiga PTN di Sumatera

id KPK,REKTOR UNILA,KAROMANI,SUAP PENERIMAAN MAHASISWA BARU,Antara Lampung

KPK amankan dokumen dan bukti elektronik dari tiga PTN di Sumatera

Tim KPK RI saat melakukan penggeledahan di rumah Rektor nonaktif Unila Karomani beberapa waktu lalu di Bandarlampung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru usai penggeledahan di tiga perguruan tinggi negeri (PTN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani (KRM) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Penggeledahan di tiga PTN dilakukan sejak 26 hingga 7 Oktober 2022 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Lokasi penggeledahan di tiga PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.

Sebelumnya, KPK memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten Fatah Sulaiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Gedung Polresta Bandarlampung, Jumat (30/9).

Dari pemeriksaan Fatah tersebut, KPK mendalami posisi saksi sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat dan koordinasi yang pernah dia lakukan dengan tersangka Karomani untuk persiapan proses seleksi mahasiswa baru di Unila.

Dalam kasus dugaan suap di Unila, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); sementara tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila 2022 berjalan, KPK menduga tersangka Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan tersangka HY, tersangka MB, serta Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditetapkan dan dibayarkan ke pihak universitas.