Empat tersangka penyelundupan senjata api ke Lapas Idi Aceh Timur

id Aceh,Polres Aceh Timur,senjata api,Lapas Idi,Aceh Timur,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Empat tersangka penyelundupan senjata api ke Lapas Idi Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan senjata api dan amunisi aktif yang diselundupkan ke Lapas Id di Mapolres Aceh Timur, Jumat (19/8/2022). ANTARA/Hayaturrahmah

Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat tersangka penemuan senjata api laras pendek rakitan beserta delapan butir peluru atau amunisi-nya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat, mengatakan empat tersangka tersebut yakni dua narapidana dan dua pengunjung lapas.

"Dua narapidana yang jadi tersangka yakni berinisial H dan M. Sedangkan dua pengunjung lapas yakni IR dan FA, keduanya warga Aceh Timur," ungkap AKBP Andy Rahmansyah.

Ia menjelaskan, kedua narapidana H dan M diduga menguasai dan menyimpan senjata api. Sedangkan IR dan FA, keduanya wanita, diduga menyelundupkan senjata api ke lembaga pemasyarakatan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FA menyelundupkan senjata api dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi.

"Tersangka FA merupakan pacar M dan IR istri tersangka H. Keduanya berhasil menyelundupkan senjata api tersebut, walau keduanya sempat diperiksa petugas lapas," ujarnya.