Pj Bupati Pringsewu jadi pembina apel

id lampung, pemkab pringsewu, pringsewu

Pj Bupati Pringsewu jadi pembina apel

Pj Bupati Pringsewu jadi pembina apel (ANTARA/HO-Pemkab Pringsewu)

Masa tugas Pj Bupati adalah sampai dengan terpilihnya  bupati dan wakil bupati definitif, yang sama-sama kita ketahui  pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2024, tentu dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan

Bandarlampung (ANTARA) - Hari pertama melaksanakan tugas sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah menjadi pembina apel jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu di lapangan pemkab setempat, Senin (23/05/22).

Apel perdana ini dihadiri Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi, beserta para staf ahli bupati dan asisten, kepala perangkat daerah, bagian, camat dan staf di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Dalam amanatnya, Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengapresiasi kehadiran seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pringsewu dan berharap menjadi tanda semangat berdedikasi untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan lebih sejahtera di Kabupaten Pringsewu.

Dikatakan Adi Erlansyah, penunjukan dirinya sebagai Pj Bupati adalah untuk mengisi kekosongan bupati yang telah berakhir masa tugasnya, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Pj Bupati ditunjuk dari ASN Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan penunjukan ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul dari Gubernur sebagai bahan pertimbangan yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Masa tugas Pj Bupati adalah sampai dengan terpilihnya  bupati dan wakil bupati definitif, yang sama-sama kita ketahui  pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2024, tentu dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

lanjut Adi pada prinsipnya sama dengan Bupati namun ada batasan-batasan tugas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain untuk melaksanakan kebijakan tertentu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau langsung kepada Menteri Dalam Negeri.

“Oleh karena itu, pelaksanaan tugas ini tentu sangat memerlukan dukungan seluruh ASN yang ada di Kabupaten Pringsewu, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mulai dari Sekretaris Daerah kemudian sampai pejabat administrasi yaitu Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, maupun juga pelaksana dan juga pejabat-pejabat fungsional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi Erlansyah mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, ia juga menjabat sebagai Inspektur Provinsi Lampung dan sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah sejak 2011 hingga akhir 2019, sehingga sedikit banyak juga telah mengetahui karakter ASN yang ada di kabupaten yang menurutnya berbeda dengan yang ada di provinsi.

Ditandaskan Adi Erlansyah, bahwa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi selaku ASN, salah satu unsur terpentingnya adalah disiplin yang sudah menjadi harga mati, sehingga dimana ia bertugas selalu menekankan soal disiplin.

“Fungsi ASN sesuai UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN maupun PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, memiliki 3 fungsi, yakni sebagai pelayanan publik, pelaksana kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa,” tandasnya.