Pemkot Bandarlampung larang pegawai mudik gunakan kendaraan dinas

id Bandarlampung.,Mudik,PNS,Mobil dinas

Pemkot Bandarlampung larang pegawai mudik gunakan kendaraan dinas

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung Herliwaty saat dimintai keterangan, di Bandarlampung, Selasa (19/4/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna

Kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada saat hari raya, apalagi dibawa ke luar kota maupun mudik.
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya mudik Lebaran 1433 Hijriah dengan menggunakan kendaraan dinas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung Herliwaty, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk perjalanan dinas.

"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada saat hari raya, apalagi dibawa ke luar kota maupun mudik," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut diberlakukan seperti tahun sebelumnya, dimana mobil dinas yang tersedia tidak boleh dibawa apabila bukan perjalanan dinas, terlebih digunakan untuk mudik Lebaran.

Meski demikian, ia mengatakan belum ada sanksi yang dikenakan bagi PNS yang melanggar, namun tetap akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandarlampung terkait hal tersebut.

"Sejauh ini belum ada untuk sanksi PNS yang melanggar, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk penindakannya," kata dia.

Ia pun mengimbau semua pegawai untuk mengikuti aturan yang berlaku tersebut, meskipun memang belum ada sanksinya.

"Walaupun tidak ada sanksi, kami harap semua PNS mematuhinya dan ini juga akan ada penilaian tersendiri bagi pegawai yang melanggar ketentuan itu," kata dia pula.
Baca juga: Selama Libur Idul Fitri, Pemprov Riau kandangkan mobil dinas
Baca juga: Pemprov Lampung sebut ASN tak boleh gunakan mobil dinas untuk mudik