KPK duga Angin Prayitno Aji membeli aset gunakan identitas pihak lain

id KPK,ANGIN PRAYITNO AJI,DITJEN PAJAK,TPPU

KPK duga Angin Prayitno Aji membeli aset gunakan identitas pihak lain

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) membeli sejumlah aset dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa delapan saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/2), untuk tersangka Angin dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Delapan saksi, yaitu tujuh dari pihak swasta masing-masing Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiqan Urfani, dan perwakilan dari PT Pardika Wisthi Sarana.

Dua saksi lainnya yang juga dipanggil untuk tersangka Angin tidak menghadiri panggilan, yakni Machzarwan dan Sri Lestari, keduanya dari pihak swasta.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," kata Ali.

Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.

KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dengan dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.

Sebelumnya, dalam perkara suap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.