Penjabat kepala daerah diminta miliki komitmen turut serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024

id Pemilu 2024

Penjabat kepala daerah diminta miliki komitmen turut serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024

Tommy Perdana Putra SH (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lampung). ANTARA/HO-Tommy Perdana Putra SH

Praktik Pj kepala daerah bukan hal baru dan sebelumnya sudah berjalan.
Bandarlampung (ANTARA) - Terdapat sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun ini yang meliputi 7 provinsi, dari 76 kabupaten dan 18 kota yang kepala daerahnya dipilih pada Pilkada 2017. Terdapat 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota hasil Pilkada 2018 juga akan habis masa jabatannya pada tahun 2023. 

Masyarakat berharap penjabat (Pj) kepala daerah yang mengisi kekosongan jabatan tersebut memiliki komitmen untuk ikut serta menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Bagaimanapun proses penyelenggaraan pilkada juga tidak luput dari peran pemerintah daerah, maka siapa pun kelak yang menjabat sebagai penjabat sesuai Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harapannya para Pj itu memiliki komitmen untuk sama-sama menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan datang.

Penjabat (Pj) nanti yang akan bertugas tentu diharapkan bersama-sama dengan stakeholders yang ada akan melaksanakan tugas dengan baik, dan berpartisipasi sehingga Pemilu/Pilkada Serentak 2024 di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik, tertib, demokratis, tetap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktik Pj kepala daerah bukan hal baru dan sebelumnya sudah berjalan. Dalam praktik hal semacam ini sudah pernah terjadi di sejumlah daerah dalam pilkada yang lalu termasuk Pilkada 2020 lalu, jadi jika gubernur, bupati, wali kota sudah berakhir masa jabatannya, maka pengisian penjabat menjadi kewenangan pemerintah.

101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan

Diketahui, ada 101 kepala daerah habis masa jabatannya tahun 2022. 

Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal tersebut sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi serta kabupaten/kota kosong selama dua tahun menunggu pilkada.

UU Pilkada menyebutkan, gelaran Pilkada Tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024, selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga akan habis masa jabatannya tahun ini.

Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:

Ayat (3)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

Ayat (5)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Ayat (8)
Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Ayat (9)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Ayat (10)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (11)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

*)Penulis: Tommy Perdana Putra SH (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lampung)
Baca juga: KPU luncurkan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 17 Februari
Baca juga: Bamsoet: MPR RI jadi penjaga iklim politik jelang Pemilu 2024