Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang menyiapkan tim untuk melakukan sosialisasi instruksi Mendagri tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Setelah dikeluarkannya Inmendagri No.62/2021 tim segera diturunkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar aturan tersebut bisa dipatuhi dan diterapkan dengan baik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat.
Dia menjelaskan sesuai inmendagri diatur kegiatan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, operasional pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe, bioskop, dan tempat wisata.
Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya, seperti acara pesta pernikahan.
Khusus perayaan Natal, dalam inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu (24/11) diatur pengurus gereja harus membentuk satuan tugas (satgas) protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan satgas penanganan COVID-19 daerah.
Perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana, "hybrid", yakni kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Selain itu, menerapkan protokol kesehatan (prokes) di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Aturan khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya dilarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "Old and New Year", baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan, meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di mal kecuali pameran UMKM dan perpanjangan jam operasional mal yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan.
"Aturan selama penerapan PPKM level 3 itu diharapkan bisa dipatuhi dan mengimbau warga kota setempat mengurangi mobilitas pada libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru agar terhindar dari penularan COVID-19," ujar Fitrianti.
Berita Terkait
Kadispora: Pertandingan PON XXI masih panjang, kita jangan terlena
Sabtu, 7 September 2024 15:18 Wib
Cegah penularan cacar monyet, kapal masuk Pelabuhan Panjang wajib dikarantina sementara
Jumat, 30 Agustus 2024 17:13 Wib
Cegah Mpox masuk Lampung, Balai Kekarantinaan Kesehatan tingkatkan pengawasan
Jumat, 30 Agustus 2024 16:06 Wib
Menkes: Cek kesehatan secara rutin agar umur panjang
Sabtu, 20 Juli 2024 21:17 Wib
Pemerintah Argentina minta maaf ke Prancis buntut panjang rasisme pemain
Sabtu, 20 Juli 2024 9:19 Wib
Dankarmat Lamsel evakuasi buaya dengan panjang lima meter
Selasa, 2 Juli 2024 12:19 Wib
Pelindo Regional 2 Panjang bagikan 25 hewan kurban kepada masyarakat
Kamis, 20 Juni 2024 16:53 Wib
KAI Daop 3 Cirebon sediakan 21.200 tempat duduk selama libur Idul Adha 2024
Kamis, 13 Juni 2024 19:40 Wib