Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama DPRD Kabupaten Mesuji menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini ditandai dengan digelarnya rapat paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Mesuji.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin mewakili Bupati Mesuji bersama Ketua DPRD Mesujj Elfianah dan Wakil Ketua II DPRD Mesuji Bob Nasution.
Adapun perubahan kebijakan yang telah disepakati bersama, yaitu kebijakan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp828.624.290.607,- atau berkurang sebesar Rp13.355.211.000,- dari APBD TA 2021.
Sedangkan Kebijakan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp925.637.093.292,- atau meningkat sebesar Rp25.157.591.685,- dari APBD TA 2021.
Dalam sambutannya, Sekda Syamsudin mengatakan formulasi perubahan KUA-PPAS tahun 2021 yang telah disetujui bersama diharapkan dapat menggerakkan sektor riil, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi nasional yang kurang baik akibat pandemi serta dengan melihat perubahan Indikator Mikro Ekonomi Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2021.
“Program yang tertuang dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2021 diharapkan mampu memperbaiki kondisi perekonomian menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita semua,” harap Syamsudin.