Bupati Pringsewu hadiri rapat paripurna penyampaian empat Raperda

id lampung, pringsewu

Bupati Pringsewu hadiri rapat paripurna penyampaian empat Raperda

Bupati Pringsewu hadiri rapat paripurna penyampaian empat raperda (Antaralampung/Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pringsewu Sujadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian 4 (empat) Raperda serta Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Pringsewu. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD setempat beberapa waktu lalu.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua I Mastuah, serta dihadiri oleh  jajaran Pemerintah Daerah dan Muspida setempat. Selain dilaksanakan secara langsung, Rapat Paripurna ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Pringsewu.

Pada kesempatan ini, Bupati Pringsewu Sujadi atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan DPRD, anggota dan seluruh alat kelengkapan Dewan yang terhormat, sehingga Pembentukan Perda di Luar Propemperda sebagaimana amanat ketentuan Pasal 239 ayat (7) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan dalam rangka menindaklanjuti Kesepakatan Bersama DPRD Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Nomor 170/10/U.12/2020 dan Nomor 180/08/U.01/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 dapat terlaksana.

Penyampaian 4 Raperda oleh Bupati Pringsewu yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.