Dinas TPH: Petani terdaftar e-RDKK dapat tebus pupuk secara manual

id Pupuk Lampung, pertanian lampung

Dinas TPH: Petani terdaftar e-RDKK dapat tebus pupuk secara manual

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman dan Pangan Holtikultura Provinsi Lampung Kusnardi saat memberi keterangan. Bandarlampung, Senin 8/2/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bagi petani yang sudah terdaftar di e-RDKK namun belum punya kartu petani, bisa menebus secara manual dengan menunjukkan identitas diri seperti KTP, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman dan Hortikultura Provinsi Lampung Kusnardi mengatakan petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual.

"Cara menebus pupuk subsidi sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian dapat dilakukan melalui kartu petani, namun bagi yang sudah terdaftar di e-RDKK dapat menebus secara manual," ujar Kusnardi, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan mekanisme menebus pupuk secara manual dilakukan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK, namun belum memiliki kartu petani.

Baca juga: Pemprov Lampung gelar stabilitas harga dan eksistensi UKM

"Bagi petani yang sudah terdaftar di e-RDKK namun belum punya kartu petani, bisa menebus secara manual dengan menunjukkan identitas diri seperti KTP. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar pupuk subsidi sampai ke tangan petani yang membutuhkan," katanya.

Menurutnya, tercatat di sejumlah daerah masih ditemukan petani yang belum terdaftar di sistem e-RDKK sehingga belum dapat menerima pupuk bersubsidi.

Baca juga: Pemprov Lampung usulkan peningkatan status jalan dukung distribusi logistik

"Bila kita lihat contohnya di Lampung Selatan yang terdaftar e-RDKK ada 90 persen atau sekitar 87.138 petani dan 10 persen lainnya masih belum tercatat dalam sistem sehingga mereka belum bisa mendapatkan pupuk subsidi, dan hanya bisa mendapatkan pupuk lewat skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disubsidi oleh pemerintah sebesar 10 persen," katanya.

Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung pada tahun 2021 telah diusulkan sebanyak 1.457.561 ton pupuk subsidi sesuai data dalam sistem e-RDKK.