Sekda Pringsewu ajak warga maksimalkan program PTSL

id lampung, pringsewu

Sekda Pringsewu ajak warga maksimalkan program PTSL

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi (Antaralampung/Doc Pemkab Pringsewu)

Mari kita manfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Pemkab Pringsewu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Pringsewu menggelar rapat optimalisasi Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Pringsewu tahun 2021 di Kantor Bupati Pringsewu yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi.

“Pada pertemuan kali ini membahas tentang percepatan dan pengoptimalisasi kegiatan PTSL yang diadakan oleh Kementerian Pertanahan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu untuk segera mendata dan melaporkan pengajuan data yang akan mengikuti program PTSL di Pringsewu,” kata Heri, pekan lalu.

Menurut dia, pengajuan program PTSL di Kabupaten Pringsewu ditargetkan ada sebanyak 8.000 PTSL yang akan diajukan dan 250 untuk lintas sektoral.

Heri mengatakan, kepada seluruh camat, kepala pekon/desa dan kelompok masyarakat yang mengurus PTSL ini agar dapat bekerja maksimal mengajak warganya untuk bisa mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL.

“Mari kita manfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat, ini sangat menguntungkan bagi kita karena dengan program ini legalitas tanah yang kita miliki berarti sudah mutlak berbadan hukum dan resmi hak milik kita,” katanya.

Sebagai informasi, kecamatan yang mengikuti program PTSL yakni, Kecamatan Pringsewu (Pekon Margakaya), Kecamatan Gadingrejo (Pekon Panjir Rejo, Pekon Tambahrejo Barat, Pekon Gadingrejo Timur, dan Pekon Tegalsari), Kecamatan Ambarawa (Pekon Kresnomulyo, dan Pekon Margodadi), Kecamatan Pagelaran (Pekon Candiretno, Pekon Bumirejo, dan Pekon Patoman), Kecamatan Pagelaran Utara (Pekon Gitu Tunggal), serta Kecamatan Pardasuka (Pekon Sidodadi).