Jakarta (ANTARA Lampung) - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memperkenankan laki-laki usia 16 tahun untuk menikah, kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Hal itu disampaikan Mensos menanggapi pernikahan Selamet Riyadi (16 tahun) dengan Rohaya (71 tahun) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Khofifah, perlu didalami apakah pernikahan keduanya yang terpaut usia 55 tahun itu didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kalau menikah dengan administrasi di KUA kok rasanya tidak karena akan melanggar undang-undang," katanya.
Menurut Khofifah, sejak 2000 dia sudah mengusulkan berdasarkan wajib belajar 12 tahun atau lulus SMA maka seharusnya minimal usia menikah bagi perempuan 18-19 tahun.
"Mestinya mereka juga sudah ber KTP, KTP itu biasanya usia 17 tahun. sebetulnya ada beberapa item di UU perkawinan yang memang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini," tambah dia.
Sebelumnya pernikahan antara Selamet dengan Ruhaya menjadi viral di media sosial. (ANTARA)