Inilah Kronologi Penangkapan Samadikun Buron BLBI di China

id Samadikun Hartono Ditangkap, Buron BLBI Samadikun Ditangkap, Samadikun Ditangkap

Inilah Kronologi Penangkapan Samadikun Buron BLBI di China

Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/16.)

Samadikun Hartono sendiri memiliki lima paspor untuk mengelabui intelijen Indonesia, di antaranya paspor dari negara Gambia dan Dominika. "Untuk Gambia, dia bernama Tan Chimi Abraham," kata Sutiyoso.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menjelaskan kronologi penangkapan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di Shanghai, China.

"Pada 14 April 2016, Samadikun Hartono ditangkap aparat China di Shanghai," kata Sutiyoso dalam konferensi pers seusai kedatangan Samadin Hartono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam.

Penangkapan itu, kata dia, setelah BIN memberikan informasi keberadaan Samadikun Hartono yang tengah mengunjungi rumah anaknya.

Kemudian pada 19 April 2016, Pemerintah China mengirim tiga orang utusannya dari intelijen negara tersebut (MMS) untuk bertemu dengan dirinya di London, Inggris.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah China menjelaskan bahwa masa penahanan Samadikun Hartono oleh aparat setempat akan berakhir pada 21 April 2016 atau tujuh hari pascapenangkapannya.

"Kalau yang bersangkutan tidak segera dikeluarkan dari negara itu, maka akan rumit urusannya," kata Sutiyoso.

Oleh karena itu, kata Sutiyoso, ia pun langsung terbang ke Shanghai untuk mengurus administrasi dikeluarkan Samadikun dari China.

"Dalam hitungan beberapa jam sebelum berakhir masa penahanan, atau pukul 16.00 waktu setempat, Samadikun bisa dibawa keluar dan diterbangkan ke Tanah Air," katanya lagi.

Samadikun Hartono diketahui memiliki lima paspor untuk mengelabui intelijen Indonesia, di antaranya paspor dari negara Gambia dan Dominika. "Untuk Gambia, dia bernama Tan Chimi Abraham," kata Sutiyoso.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Samadikun Hartono akan dibawa ke Kejagung untuk diwawancarai dan diverifikasi.

"Selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba," katanya pula.