Medan (ANTARA Lampung) - Terkait dengan peristiwa penembakan jurnalis di Medan, Sumatera Utara, oleh warga diduga
menggunakan senjata air softgun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan
mengecam keras peristiwa penembakan yang dilakukan warga terhadap tiga
jurnalis yang tengah melakukan peliputan pelaku begal.
Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, di Medan, Minggu (29/11),
mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengerahkan jajarannya agar
mengusut tuntas pelaku dan membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Pelaku
penembakan terhadap tiga jurnalis itu harus ditangkap dan diadili, agar
ada efek jera terhadap pelaku agar tidak main hakim sendiri, kata Agoez pula.
Pelaku
penembakan tiga jurnalis tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,
dengan ancaman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta.
Terkait
dengan penembakan diduga dengan menggunakan senjata air softgun, AJI Medan
menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Surat Keputusan Kapolri No.:
SKEP/82/II/2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api
non-organik TNI/Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
AJI Medan
meminta pihak Kepolisian, dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara untuk
melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepemilikan senjata air
softgun di Sumatera Utara, dan memberikan sanksi tegas bagi yang
menggunakan senjata air softgun untuk melakukan tindakan yang melawan
hukum.
Berita Terkait
Dengan alat BRIN, Polda Sumut temukan ladang ganja
Jumat, 17 Mei 2024 5:39 Wib
Amalsyah tegaskan kesempatan tim futsal Lampung ukir sejarah di PON
Selasa, 14 Mei 2024 8:15 Wib
Polisi tangkap anggota geng motor di Kota Medan
Minggu, 12 Mei 2024 20:30 Wib
Polda Sumatera Utara sita 117 kg sabu di Tanjungbalai
Jumat, 3 Mei 2024 5:34 Wib
Golkar buka pendaftaran calon wali kota Medan
Selasa, 16 April 2024 9:19 Wib
Jokowi manfaatkan libur Lebaran untuk temani cucu bermain di Medan
Jumat, 12 April 2024 9:54 Wib
Masjid Bengkok jadi simbol multietnis di Kota Medan
Selasa, 2 April 2024 9:24 Wib
Sejak Januari 2024 Kejati Sumut tuntut mati 22 terdakwa narkoba
Minggu, 17 Maret 2024 23:22 Wib