Daerah yang hambat infrastruktur akan dikenai sanksi

id berita lampung terkini, antaralampung.com, sanksi bagi daerah hambat infrastruktur, adrinof chaniago, lampung

Contohnya, jika nyata-nyatanya proyek infrastruktur strategis yang manfaatnya penting ini dipersulit, seperti terhambatnya izin, atau izinnya malah dibatalkan," kata Andrinof.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Achir Chaniago mengatakan pemerintah masih mengkaji sanksi yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah, jika terbukti menghambat pembangunan infrastruktur.

"Contohnya, jika nyata-nyatanya proyek infrastruktur strategis yang manfaatnya penting ini dipersulit, seperti terhambatnya izin, atau izinnya malah dibatalkan," kata Andrinof di Jakarta, Selasa.

Skema sanksi tersebut rencananya akan turut dicantumkan dalam skema baru perencanaan milik pemerintah yakni Rencana Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RI2JM).

Meskipun kebijakan sanksi tersebut belum diterapkan, Andrinof mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah pemerintah daerah yang kerap mempersulit pembangunan infrastruktur.

Beberapa skema sanksi yang sedang dipertimbangkan, antara lain kebijakan alokasi anggaran, dan juga penempatan program-program prioritas pemerintah di daerah tersebut. "Sanksinya bisa tidak didukung oleh proyek-proyek dari APBN," ujar dia.(Ant)