Mentan Suswono Diincar KPK ?

id Mentan Suswono Diincar KPK ?

Medan (ANTARA LAMPUNG) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengemukakan status Menteri Pertanian Suswono dalam kasus dugaan suap impor sapi tergantung dari keterangan perjalanan sidang dua tersangka awal, yakni mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers usai pembacaan ikrar antikorupsi pada pertemuan kerja sama ekonomi Asia Pasifik di Medan, Sumatera Utara, Senin (24/6).

Menurut Abraham, untuk menetapkan status hukum terhadap seseorang, KPK harus memiliki bukti awal yang kuat, termasuk terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Suswono.

Meski telah menjalankan sejumlah pemeriksaan, tetapi KPK perlu melakukan pendalaman kasus, termasuk memantau kesaksian yang disampaikan persidangan Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

"Mengenai Suswono, akan bisa dipastikan jika sidang LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah) berjalan," ujar dia.

Ia enggan mengomentari kemungkinan adanya penetapan status tersangka terhadap Mentan Suswono terkait dugaan suap impor sapi tersebut.

"Kalau ditemukan bukti, kalian tahu betul KPK tidak akan ragu-ragu menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus suap impor sapi.

Kelima tersangka itu adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.