Lampung Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tahap 3 jembatan Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
"Hari ini kami menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi robohnya dinding jembatan Kali Pasir, atas pekerjaan pembangunan jembatan Kali Pasir tahap 3 yang dibangun pada tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Lampung Timur. Tersangka atas nama Sahril," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra, di Lampung Timur, Jumat.
Ia menerangkan pembangunan tahap 3 Jembatan Kali Pasir menggunakan anggaran Dinas PUPR Lampung Timur tahun 2022, dengan pagu anggaran Rp9 miliar. Dalam pelaksanaannya, tender pengadaan dimenangkan oleh CV Usaha Famili.
"Perusahaan tersebut disewa oleh Sahril. Saudara Sahril yang mengelola semua kegiatan ini, mulai dari proses pelaksanaan, keuangan, dan administrasinya," jelas dia.
Oleh karena itu, penetapan tersangka dilakukan, setelah pihaknya melakukan penyidikan atas rubuhnya dinding jembatan Kali Pasir, yang disebabkan karena kurangnya kualitas, dan volume pada pekerjaan tersebut. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp2,3 miliar.
"Ditemukan kerugian negara Rp2,3 miliar," sebutnya.
Marwan menambahkan,jaksa penyidik menerapkan pasal 2, dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi kepada tersangka.
"Tersangka hari ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan," tambahnya.