Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Jasa Raharja Lampung membebaskan sebagian tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Hari ini telah dikeluarkan kebijakan baru terkait pembebasan sebagian pembayaran tunggakan SWDKLLJ. Dan ini langsung berlaku pada hari ini," kata Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Lampung Muhammad Zulham Pane di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan pembebasan tunggakan SWDKLLJ tersebut hanya berlaku untuk tunggakan pokok tahun sebelumnya atau dua hingga tahun berjalan.
"Dalam pelaksanaan pembayaran ini masyarakat tetap diwajibkan membayar SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan," katanya.
Dia menjelaskan pembayaran yang berlaku saat ini hanya pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan seterusnya, serta denda tahun berjalan. Sedangkan tunggakan pokok tahun sebelumnya dibebaskan.
"Sedangkan untuk denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan dalam membayar pajak yaitu terlambat 1-90 hari dengan besaran denda 35 persen, terlambat 91-180 hari harus membayar denda 50 persen, terlambat 181-270 hari maka denda 75 persen, dan bila terlambat 271-365 hari maka denda 100 persen," ucap dia.
Ia melanjutkan, pihaknya tetap melakukan pengutipan pajak untuk pokok tahun berjalan dan denda sesuai kategori keterlambatan yang telah tercatat.
"Kami juga terus melakukan edukasi sebab masih banyak masyarakat yang abai setelah membeli kendaraan tidak membayarkan kewajiban SWDKLLJ. Sedangkan ini penting untuk perlindungan kecelakaan lalulintas," tambahnya.
