Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat menyatakan, Provinsi Lampung belum mendapatkan target pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada uji coba pertama semester II 2025.
"Terkait pengenaan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan yang akan diterapkan pada semester II 2025. Namun, khusus untuk Lampung karena ini masih target baru, maka beban pemungutan untuk sementara waktu belum ada," ujar Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat Danang Yulianto di Bandarlampung, Rabu.
Provinsi Lampung belum mendapatkan target pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, sebab saat ini direncanakan pemungutan cukai tersebut baru dilaksanakan Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Memang tidak menutup kemungkinan seiring berjalannya waktu dan bila ada potensinya maka bisa diterapkan di Lampung, tapi untuk saat ini karena masih baru dan beban target nasional juga belum banyak hanya Rp3,8 triliun, Lampung belum dilaksanakan. Sebab ini baru pengenalan atau sosialisasi dahulu," katanya.
Dia menjelaskan dengan adanya rencana penerapan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan di semester II 2025, pemerintah kini tengah mempersiapkan alat serta aturan rinci terkait pengaturan ambang batas kandungan gula dalam minuman kemasan.
"Kami masih menunggu juga terkait alat, dan aturan ambang batas maksimal dan minimal gula dalam minuman dalam kemasan. Jadi semakin tinggi kandungan gulanya, maka cukainya bisa saja semakin tinggi tapi ini masih dibicarakan mekanismenya," ucap dia.
Ia melanjutkan penerapan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan di semester II 2025 tersebut, bertujuan untuk membatasi konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
"Terkait penerapan cukai ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif minuman berpemanis dalam kemasan bagi kesehatan masyarakat. Dan dengan adanya penerapan cukai ini yang pasti akan berdampak terhadap kenaikan harga minuman berpemanis dalam kemasan, sekaligus membatasi penggunaannya oleh masyarakat," tambahnya.
Diketahui pemerintah menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai berlaku pada semester II 2025, dan target dari pungutan cukai MBDK tahun ini mencapai Rp3,8 triliun.