Pj Gubernur Lampung sebut Opsen PKB dan BBNKB tingkatkan PAD

id Opsen pajak kendaraan, pajak kendaraan lampung, Pemprov lampung

Pj Gubernur Lampung sebut Opsen PKB dan BBNKB tingkatkan PAD

Penjabat Gubernur Lampung Samsudin saat menghadiri rapat persiapan Opsen Pajak kendaraan. (ANTARA/HO-Pemprov Lampung)

Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa penerapan opsen atau pemungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat," ujar Penjabat Gubernur Lampung Samsudin di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan pengaturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten dan kota sesuai dengan potensi pada masing-masing daerah.

"Dengan opsen penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Atau ada pembagian pembayaran tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten atau kota. Sehingga kapasitas fiskal pemerintah kabupaten dan kota akan lebih baik," katanya.

Samsudin mengatakan yang tetap perlu menjadi perhatian adalah terjalinnya sinergi antar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemungutan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB.

"Sinergisitas pemungutan PKB dan BBNKB serta opsen PKB dan opsen BBNKB ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik," ucap dia.

Dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, lanjut dia, maka Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea baik nama kendaraan bermotor agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Ia pun meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk bersama-sama memberikan sosialisasi terkait Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024 tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB tersebut.

"Dengan diberlakukannya keringanan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu," tambahnya.

Ia mengatakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.

"Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. Sebagaimana yang diamanatkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku,” ujar dia.

Adapun keringanan yang dimaksud dalam surat keputusan tersebut meliputi untuk pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak kendaraan bermotor diberikan keringanan sebesar 10 persen dari besaran yang harus dibayarkan, kecuali untuk kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan bermotor baru tidak diberikan keringanan.

Kemudian untuk bea balik nama kendaraan bermotor baru dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor baru meliputi untuk kendaraan sepeda motor roda dua atau lebih diberikan keringanan sebesar 9 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

Lalu kendaraan bermotor roda empat diberikan keringanan sebesar 24 persen dari besaran yang harus dibayarkan, dan kendaraan bermotor angkutan umum diberikan keringanan sebesar 54 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung sosialisasikan opsen pajak kendaraan bermotor

Baca juga: Pemprov Lampung minta kabupaten dan kota optimal kelola opsen PKB-BBNKB

Baca juga: Pemprov Lampung catat 2.931 kendaraan gunakan layanan keringanan pajak