Pemprov Lampung catat 2.931 kendaraan gunakan layanan keringanan pajak

id Pemutihan pajak lampung, Pemprov lampung, ekonomi lampung

Pemprov Lampung catat 2.931 kendaraan gunakan layanan keringanan pajak

Ilustrasi- Pos pemutihan pajak yang ada di Lampung pada program pemutihan pajak. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Program ini memiliki tujuan untuk meringankan beban finansial pemilik kendaraan, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat supaya tepat waktu
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat sebanyak 2.931 unit kendaraan telah memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor selama sepekan pelaksanaan.
 
"Sampai dengan Senin (9/9) total kendaraan yang sudah memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor berjumlah 2.931 unit kendaraan, dengan rincian 2.153 unit kendaraan roda dua dan 760 unit kendaraan roda empat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Lampung Slamet Riadi di Bandarlampung, Jumat.
 
Ia mengatakan rata-rata per hari kendaraan yang datang memanfaatkan layanan keringanan pajak kendaraan sebanyak 358 unit kendaraan roda dua dan 120 unit untuk kendaraan roda empat.
 
"Untuk jumlah pendapatan dari program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dalam sepekan pelaksanaan mencapai Rp5,8 miliar dan bertambah lagi Rp500 juta, sehingga total mencapai Rp6,3 miliar," katanya.
 
Dia pun mengajak masyarakat agar bisa memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 2 September-16 Desember 2024.
 
"Program ini memiliki tujuan untuk meringankan beban finansial pemilik kendaraan, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat supaya tepat waktu," ucap dia.
 
Dia menjelaskan program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut memiliki beberapa manfaat seperti pembebasan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
 
"Lalu ada potongan pokok tunggakan pajak berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan dan sesuai kapasitas mesin. Untuk sepeda motor dengan kapasitas hingga 150 cc pemilik hanya perlu membayar 30 persen dari tunggakan pokok, sementara denda sepenuhnya akan dihapus," tambahnya.
 
Ia melanjutkan penghapusan denda juga berlaku untuk kendaraan roda empat dengan potongan sebesar 50-70 persen sesuai jenis serta kapasitas kendaraan.
 
"Program keringanan pajak kendaraan tersebut dapat diakses melalui berbagai lokasi pelayanan Samsat seperti di kantor induk, Samsat pembantu, gerai di mal, Samsat keliling (Samling), Samsat Desa (Samdes), serta layanan elektronik seperti SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes," ujar dia.
 
Menurut dia, bagi masyarakat hanya perlu membawa KTP elektronik, STNK asli, dan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca juga: Pj Gubernur Lampung harap masyarakat manfaatkan keringanan pajak kendaraan

Baca juga: Pj. Gubernur Lampung: Maksimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan

Baca juga: Bapenda Lampung pasangi stiker kendaraan penunggak pajak