Penasihat hukum Ahmad Handoko ungkap rasa syukur MK kabulkan permohonan Pilkada Pesawaran

id Sidang sengketa pilkada, pilkada pesawaran, gugatan sengketa pilkada

Penasihat hukum Ahmad Handoko ungkap rasa syukur MK kabulkan permohonan Pilkada Pesawaran

Ahmad Handoko, selaku penasihat hukum pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran. (ANTARA/HO)

Pada intinya kami mengucapkan rasa syukur sedalam-dalamnya atas putusan MK yang telah mengabulkan permohonan kami.

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum Ahmad Handoko telah membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI) merupakan lembaga peradilan sebagai penjaga konstitusi demokrasi terakhir.

Ia pun menunjukkan rasa syukur lantaran permohonan kliennya terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu telah dikabulkan oleh MK.

Handoko menjelaskan permohonannya beberapa waktu lalu ke MK terkait perkara sengketa Pilkada di Lampung, khususnya di Kabupaten Pesawaran. Ia mewakili kliennya yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali.

"Kami beberapa waktu lalu mendaftarkan gugatan permohonan ke MK atas dasar bahwa ketiadaannya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun sederajat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Cabup Pesawaran," katanya kepada Antara, Senin.

Dalam perkara sengketa Pilkada itu diduga ada keterlibatan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon nomor urut 1, meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat..

Atas dasar itu, pihaknya keberatan atas hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran 2024.

"Semua sudah dijelaskan oleh ahli yang kita hadirkan yakni Radian Syam. Ahli menjelaskan bahwa kewenangan setiap KPU adalah memverifikasi ijazah berdasarkan Pasal 45 UU 10/2016 yang merupakan persyaratan bagi calon gubernur, bupati, dan walikota harus dipenuhi pada tahap pendaftaran. Ahli juga menjelaskan bahwa itu dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen seperti logo, lembaga, nama penerima ijazah, tanda tangan pejabat berwenang, nomor ijazah, dan kesesuaian data dengan identitas calon," kata dia.

Selain menghadirkan ahli, lanjut dia, pihaknya juga sempat mendatangkan dua orang saksi dalam persidangan. Keduanya M Farid seorang pensiunan guru dari SMAN 1 Bandarlampung dan Laila Soraya seorang Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Dari kedua saksi tersebut, tambah dia lagi, keduanya menerangkan bahwa pihak sekolah tidak pernah menggelar ujian persamaan Paket C dan juga tidak ada berkas Aries Sandi yang lulus ujian persamaan sejak tahun 1995.

Meskipun sempat terjadi kontroversi yang mewarnai persidangan di MK, pada akhirnya 24 Februari 2025, MK resmi mendiskualifikasi Cabup Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi dan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Pesawaran.

MK juga membatalkan keputusan KPU Pesawaran No 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Pesawaran No1092 Tahun 2024 mengenai penetapan Paslon dinyatakan tidak berlaku sehingga MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

"Pada intinya kami mengucapkan rasa syukur sedalam-dalamnya atas putusan MK yang telah mengabulkan permohonan kami. Kami juga ucapkan apresiasi setinggi-setingginya kepada MK yang sudah mengabulkan melihat dengan jelas sengketa ini. Kami telah patuh dan tunduk terhadap putusan MK yang merupakan lembaga peradilan sebagai penjaga konstitusi demokrasi terakhir," katanya.

Berita kerja sama