Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghapuskan pungutan uang komite di seluruh sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah luar biasa (SLB) negeri di provinsi itu.
"Kami akan membuat Peraturan Gubernur Lampung terkait aturan tidak boleh menarik uang komite dari siswa lagi sekarang," ujar dia dalam keterangan di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, sedangkan seluruh kebutuhan operasional sekolah akan ditanggung penuh melalui APBD Provinsi Lampung.
"Berapa kebutuhan sekolah, saya bantu anggarannya nanti. Tapi semua harus membantu saya juga, kita sama-sama perbaiki pendidikan," katanya.
Dia menjelaskan upaya tersebut menjadi bagian dari visi pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan pendidikan berkualitas di Provinsi Lampung, tanpa diskriminasi ekonomi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menjelaskan kebijakan tersebut bentuk komitmen nyata dalam memastikan setiap anak di Lampung bisa mengakses pendidikan berkualitas, tanpa terbebani biaya.
“Gubernur sudah berkomitmen dan memastikan bahwa uang komite akan dihapuskan dan dana operasional terkait pengelolaan pendidikan di seluruh satuan akan didukung dari APBD untuk operasional sekolah,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan dari orang tua siswa, baik untuk pendaftaran maupun operasional harian sekolah.
“Intinya tidak boleh lagi mengumpulkan orang tua siswa, baik sumbangan untuk operasional sekolah atau apapun,” katanya.
Dia menjelaskan dengan adanya kebijakan tersebut sekitar 203 ribu siswa dari 352 sekolah negeri di seluruh Lampung akan merasakan langsung dampak positif dari kebijakan penghapusan uang komite sekolah.
"Skema ini akan terus dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan dikembangkan untuk sekolah swasta di masa depan," katanya.