AJI Jakarta-LBH Pers mengecam kekerasan atas jurnalis saat sidang vonis SYL
AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis
Jakarta (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras terjadinya kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan kekerasan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga organisasi masyarakat (ormas) pendukung SYL.
“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” ujar Irsyan dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menegaskan, jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.
Adapun peristiwa kekerasan itu terjadi saat SYL hendak memberikan keterangan pers usai sidang digelar. Namun, sekelompok ormas yang memadati lokasi menghalangi proses peliputan awak media sehingga memantik kericuhan.
Maka dari itu, Irsyan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap pers. Pasalnya, setiap kekerasan terhadap jurnalis harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak terus memperpanjang catatan kelam ketidakadilan terhadap pers.
Selain mengecam intimidasi pada jurnalis dan meminta aparat hukum mengusut kasus tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers turut mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers.
Kemudian, AJI Jakarta dan LBH Pers juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
"Apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi," tuturnya.
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan kekerasan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga organisasi masyarakat (ormas) pendukung SYL.
“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” ujar Irsyan dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menegaskan, jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.
Adapun peristiwa kekerasan itu terjadi saat SYL hendak memberikan keterangan pers usai sidang digelar. Namun, sekelompok ormas yang memadati lokasi menghalangi proses peliputan awak media sehingga memantik kericuhan.
Maka dari itu, Irsyan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap pers. Pasalnya, setiap kekerasan terhadap jurnalis harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak terus memperpanjang catatan kelam ketidakadilan terhadap pers.
Selain mengecam intimidasi pada jurnalis dan meminta aparat hukum mengusut kasus tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers turut mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers.
Kemudian, AJI Jakarta dan LBH Pers juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
"Apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi," tuturnya.