Polisi gagalkan penyelundupan sabu seberat 896,7 gram di Bandara Soetta

id Sabu Jakarta, penyelundupan sabu, Polres Tanjung Priok,Bandara Soetta

Polisi gagalkan penyelundupan sabu seberat 896,7 gram di Bandara Soetta

Barang bukti sabu yang disimpan kedua kurir di dalam celana dalam yang dibawa dari Pontianak menuju DKI Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. (ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Kedua pelaku adalah pria berinisial YH dan SBP yang berasal dari Pontianak

Jakarta (ANTARA) -

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 896,7 gram yang disimpan kedua pelaku di celana dalam saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Rabu (12/11).

“Kedua pelaku adalah pria berinisial YH dan SBP yang berasal dari Pontianak. Keduanya berperan sebagai kurir narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan dari Masyarakat di Call Center 110 Informasi yang mengarah adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu dari Kalimantan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari pukul 01.00 WIB, ketika Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba menerima informasi lanjutan dari pengembangan kasus peredaran sabu di Pelabuhan Angkasa Pura II Pelni Tanjung Priok.

Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jakarta melalui jalur udara. Pesawat yang membawa kedua tersangka tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.35 WIB.

Setelah berkoordinasi dengan otoritas bandara, petugas membututi dan akhirnya menangkap kedua kurir tersebut. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu. Total hampir 1 kilogram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam kedua pelaku,” kata dia.

Ia mengatakan hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok bernama W (DPO).

“Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp13.500.000 dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya,” kata dia.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket plastik klip besar berisi sabu dengan total berat 896,706 gram bruto, serta dua unit telepon seluler. Barang bukti sabu seberat 447,58 gram disimpan di celana dalam pelaku SBP dan sabu seberat 449,12 gram disimpan di celana dalam YH.

“Seluruh paket sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan,” kata dia.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gagalkan penyelundupan sabu di Bandara Soetta

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.