Pemkot Bandarlampung sebut Izin AMDAL PT HKKB dalam tahap pembahasan
Sampai kini kami juga masih menunggu usulan AMDAL dari PT HKKB guna mengeluarkan izinnya
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan bahwa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Superblok yang akan dibangun oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) masih dalam tahap pembahasan.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pembahasan dan menerima masukan masyarakat, terkait rencana pembangunan superblok di bekas Taman Kota Bandarlampung," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Ahmad Husna di Bandarlampung, Senin.
Dia pun menegaskan bahwa DLH Bandarlampung hingga kini belum mengeluarkan izin AMDAL apapun kepada pihak PT HKKB, untuk melanjutkan pembangunan superblok tersebut.
"Sampai kini kami juga masih menunggu usulan AMDAL dari PT HKKB guna mengeluarkan izinnya," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa setelah PT HKKB memberikan izin maka DLH akan menilainya, disesuaikan dengan dampak sosial dan ekonomi serta lingkungan yang berimbas pada wilayah sekitarnya.
"Jadi, kalau berapa lamanya keluar izin AMDAL itu tergantung pemrakarsa berapa lama. Karena mereka yang menunjuk konsultannya,” kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, PT HKKB sudah mengantongi sejumlah izin dari organisasi perangkat daerah lainnya.
“Rekomendasi seperti lalu lintas dari dinas perhubungan, kemudian dari PUPR terkait banjir dan Dinas Pemadam Kebakaran serta Disperkim sudah ada. Namun kami masih tunggu mereka mengajukan ke DLH," katanya.
Baca juga: DPTSP Bandarlampumg : Rekomendasi DPRD terkait PT HKKB telah dilakukan
Baca juga: Gakkum KLHK setop kegiatan ilegal PT HKKB di Jl Soerkarno-Hatta
Baca juga: Bandarlampung sebut stokpile di Way Lunik telah penuhi standar
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pembahasan dan menerima masukan masyarakat, terkait rencana pembangunan superblok di bekas Taman Kota Bandarlampung," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Ahmad Husna di Bandarlampung, Senin.
Dia pun menegaskan bahwa DLH Bandarlampung hingga kini belum mengeluarkan izin AMDAL apapun kepada pihak PT HKKB, untuk melanjutkan pembangunan superblok tersebut.
"Sampai kini kami juga masih menunggu usulan AMDAL dari PT HKKB guna mengeluarkan izinnya," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa setelah PT HKKB memberikan izin maka DLH akan menilainya, disesuaikan dengan dampak sosial dan ekonomi serta lingkungan yang berimbas pada wilayah sekitarnya.
"Jadi, kalau berapa lamanya keluar izin AMDAL itu tergantung pemrakarsa berapa lama. Karena mereka yang menunjuk konsultannya,” kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, PT HKKB sudah mengantongi sejumlah izin dari organisasi perangkat daerah lainnya.
“Rekomendasi seperti lalu lintas dari dinas perhubungan, kemudian dari PUPR terkait banjir dan Dinas Pemadam Kebakaran serta Disperkim sudah ada. Namun kami masih tunggu mereka mengajukan ke DLH," katanya.
Baca juga: DPTSP Bandarlampumg : Rekomendasi DPRD terkait PT HKKB telah dilakukan
Baca juga: Gakkum KLHK setop kegiatan ilegal PT HKKB di Jl Soerkarno-Hatta
Baca juga: Bandarlampung sebut stokpile di Way Lunik telah penuhi standar