DPTSP Bandarlampumg : Rekomendasi DPRD terkait PT HKKB telah dilakukan

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Investasi

DPTSP Bandarlampumg : Rekomendasi DPRD terkait PT HKKB telah dilakukan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Secara tata ruang itu tidak ada masalah, artinya mereka diperkenankan untuk melakukan pembangunan kegiatan usahanya, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan rekomendasi DPRD setempat terkait aktivitas pembangunan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) sudah dilakukan.

"Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung sudah menyampaikan secara lisan bahwa mereka (PT HKKB) diminta menghentikan aktivitas kegiatan sebelum perizinannya selesai termasuk dokumen Amdal-nya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, sebelum adanya rapat dengar pendapat dengan DPRD, Pemkot Bandarlampung sudah memanggil PT HKKB dan meminta mereka untuk melakukan tindakan antisipasi kekhawatiran masyarakat akan terjadinya banjir akibat dari pembangunan yang dilakukan.

"Karena kami berfikir di bulan Februari akan masuk musim hujan. Jadi apa yang kami minta ke mereka yaitu memperbaiki saluran yang ada di lokasi pembangunan, sehingga air itu mengalir," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, di bagian belakang, Pemkot Bandarlampung meminta mereka membuat cekungan dan sumur resapan, yang fungsinya agar air hujan tumpah di lokasi itu tidak meluap ke pemukiman masyarakat.

"Itu semua sudah kami sampaikan ke PT HKKB dan meminta mereka tidak melakukan aktivitas pembangunan. Kalaupun ada aktivitas di lokasi tersebut dalam rangka memperbaiki drainase," kata dia.

Muhtadi mengatakan secara tata ruang, pembangunan yang dilakukan oleh PT HKKB di lahan bekas Taman Hutan Kota, tidak ada masalah.

"Secara tata ruang itu tidak ada masalah, artinya mereka diperkenankan untuk melakukan pembangunan kegiatan usahanya. Tapi mereka harus melakukan pemenuhan segala persyaratan sesuai aturan dan ketentuan itu, salah satu evaluasinya," kata dia.

Dia mengungkapkan di lahan 20 hektare tersebut nantinya dibangun kawasan bisnis dan perdagangan.

"Total 20 hektare lahan yang akan dibangun, seluas 8 hektare itu nanti akan dibangun pertokoan dan perumahan, lalu di lahan 12 hektare rencananya akan dibangun mini zoo, hotel bintang lima, 'water park' dan lainnya," kata dia.

Dia berharap PT HKKB segera menyelesaikan seluruh administrasinya sehingga dapat merealisasikan investasi di Bandarlampung.

"Yang penting selesaikan segala persyaratan berdasarkan rekomendasi forum tata ruang, setelah itu mereka harus ajukan persetujuan bangunan gedung (PBG), setelah itu baru bisa dibangun dan merealisasikan investasi," kata dia.