Gakkum KLHK setop kegiatan ilegal PT HKKB di Jl Soerkarno-Hatta
Bandarlampung (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyetop kegiatan ilegal oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
"Kami sudah melakukan pemasangan plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok oleh PT PT HKKB pada tanggal 28 Februari 2024," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa.
Subhan menjelaskan bahwa pemasangan plang penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat yang resah karena terdampak banjir. Genangan air ini diduga karena hilangnya daerah serapan air di lokasi yang diuruk oleh PT HKKB.
"Hilangnya daerah serapan mengakibatkan air mengalir dari By Pass Jalan Soekarno Hatta menuju areal permukiman warga karena dampak adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblok oleh PT HKKB," kata dia.
Pemasangan plang penghentian kegiatan sementara ini disaksikan langsung oleh beberapa ketua RT Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
"Pada saat pemasangan plang, tidak ada perwakilan dari pihak PT HKKB di lokasi kegiatan," ujar Subhan.
Berdasarkan pengecekan awal oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera menyebutkan bahwa PT HKKB melakukan penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan.
"Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Dinas Lingkungam Hidup (DLH) Kota Bandarlampung," kata dia.
Menurut dia, DLH Kota Bandarlampung menyatakan bahwa PT HKKB sebagai pemegang hak guna bangunan (HGB) pada areal tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan.
"Terdapat enam areal kegiatan penimbunan oleh PT HKKB dengan tinggi timbunan diperkirakan setinggi 5 meter di tiga kelurahan, yakni Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim," kata dia.
Subhan menegaskan bahwa rencana pembangunan superblok tanpa persetujuan lingkungan dari DLH Kota Bandarlampung melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
"Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki amdal, UKL-UPL, atau SPPL," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Ahmad Husna enggan menanggapi lebih lanjut penyegelan oleh Gakkum KLHK di lokasi pengurukkan oleh PT HKKB.
"Ya, semua sudah ditangani Gakkum," kata dia.
Baca juga: DPTSP Bandarlampumg : Rekomendasi DPRD terkait PT HKKB telah dilakukan
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung: Investasi tetap harus sesuai aturan
Baca juga: Way Halim Bandarlampung masuk dalam wilayah pengembangan kota
"Kami sudah melakukan pemasangan plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok oleh PT PT HKKB pada tanggal 28 Februari 2024," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa.
Subhan menjelaskan bahwa pemasangan plang penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat yang resah karena terdampak banjir. Genangan air ini diduga karena hilangnya daerah serapan air di lokasi yang diuruk oleh PT HKKB.
"Hilangnya daerah serapan mengakibatkan air mengalir dari By Pass Jalan Soekarno Hatta menuju areal permukiman warga karena dampak adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblok oleh PT HKKB," kata dia.
Pemasangan plang penghentian kegiatan sementara ini disaksikan langsung oleh beberapa ketua RT Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
"Pada saat pemasangan plang, tidak ada perwakilan dari pihak PT HKKB di lokasi kegiatan," ujar Subhan.
Berdasarkan pengecekan awal oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera menyebutkan bahwa PT HKKB melakukan penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan.
"Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Dinas Lingkungam Hidup (DLH) Kota Bandarlampung," kata dia.
Menurut dia, DLH Kota Bandarlampung menyatakan bahwa PT HKKB sebagai pemegang hak guna bangunan (HGB) pada areal tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan.
"Terdapat enam areal kegiatan penimbunan oleh PT HKKB dengan tinggi timbunan diperkirakan setinggi 5 meter di tiga kelurahan, yakni Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim," kata dia.
Subhan menegaskan bahwa rencana pembangunan superblok tanpa persetujuan lingkungan dari DLH Kota Bandarlampung melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
"Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki amdal, UKL-UPL, atau SPPL," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Ahmad Husna enggan menanggapi lebih lanjut penyegelan oleh Gakkum KLHK di lokasi pengurukkan oleh PT HKKB.
"Ya, semua sudah ditangani Gakkum," kata dia.
Baca juga: DPTSP Bandarlampumg : Rekomendasi DPRD terkait PT HKKB telah dilakukan
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung: Investasi tetap harus sesuai aturan
Baca juga: Way Halim Bandarlampung masuk dalam wilayah pengembangan kota