Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa Abdurahman, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, keberatan atas berita acara saksi ahli yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Jaksa dari Kejari Lampung Utara tersebut membacakan keterangan ahli dikarenakan saksi ahli yang akan dihadirkan telah meninggal dunia. Saksi ahli tersebut bernama Edi Rifai."Dalam Pasal 186 KUHAP bahwa saksi ahli bisa jadi pertimbangan ketika didengar dalam persidangan bukan di luar persidangan," kata penasihat hukum terdakwa, Yelli Basuki bersama Ginda Ansori Wayka dalam persidangan, Kamis.
Dia melanjutkan bahwa ada argumen yang mengatakan bahwa keterangan ahli diperbolehkan tidak hadir dan berita acaranya dapat dibacakan dalam persidangan.
"Kalau ada argumen seperti itu seharusnya ada dalam Pasal 162. Kemudian untuk di Pasal 186 itu hanya boleh dibacakan jika sifatnya hanya laporan bukan keterangan ahli," kata dia.
Ginda Ansori Wayka menambahkan meskipun pihaknya telah mengajukan keberatan, namun majelis hakim tetap meminta jaksa membacakan keterangan ahli di berita acara dalam persidangan.
Atas keberatan nya tersebut, pihaknya ke depan juga akan menyiapkan satu saksi ahli dan dua orang saksi yang meringankan.
"Dalam rangka memaksimalkan pembuktian ini kami akan siapkan ahli dan saksi meringankan sehingga dapat mengimbangkan yang terungkap di persidangan. Salah satu saksi meringankan yang hadir dari pihak yang mengembalikan uang," katanya.
Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono dalam persidangan tersebut meminta kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk membuat nota keberatan di dalam kesimpulan mendatang.
Hendro dalam persidangan tersebut menunda persidangan pekan depan dengan agenda saksi bersaksi yang kemudian dilanjutkan dengan keterangan ahli serta saksi meringankan.
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara menjadi sorotan Jaksa Agung. Hal ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat itu memberitahu kepada Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis 16 November 2023 lalu.
Arteria Dahlan saat RDP tersebut mengungkapkan bahwa Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto diduga inkonsisten atas penegakan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.