Bandarlampung (ANTARA) - Empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana gratifikasi kompak menyampaikan penbelaannya (pledoi) secara pribadi di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.
Empat terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Selain membacakan pembelaan secara pribadi, penasihat hukum empat terdakwa tersebut juga turut membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa.
Dalam pembelaannya, terdakwa mantan Kadis PMD Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman menegaskan dirinya telah melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya namun justru diperlakukan tidak sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
"Apa yang saya kerjakan telah benar dan sesuai, namun justru saya dikriminalisasi oleh penegak hukum. Saya dituduh yang tidak-tidak sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Hal yang sama diungkapkan terdakwa mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra. Dalam pembelaannya, ia mengatakan bahwa apa yang telah dikerjakannya telah sesuai dengan keputusan Kadis PMD.
"Karena itu, saya memohon kepada majelis hakim agar dapat memutus kami dengan pertimbangan yang sebaik-baiknya. Saya merupakan anak pertama dari seorang janda dan saya harus menghidupi ibu dan adik-adik saya," katanya.
Ginda Ansori Wayka, penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham, mengungkapkan dalam pembelaannya kedua terdakwa telah melaksanakan tugasnya dengan baik berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2023 dan tugas sesuai jabatannya.
Dalam pembelaannya, ia juga menyampaikan bahwa jaksa tidak sesuai lantaran telah menghadirkan keterangan ahli yang telah meninggal dunia dan juga ada saksi yang digunakan dalam tuntutannya yaitu dari Inspektorat bahwa jaksa tidak profesional dalam menyusun tuntutannya karena telah memalsukan salah satu saksi bernama Sarifudin.
"Padahal saksi Sarifudin tidak pernah diperiksa karena dinyatakan ditolak oleh penasihat hukum dan disetujui oleh majelis hakim sehingga tuntutan dan dakwaannya cacat demi hukum. Oleh karena itu, kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," katanya.
"Kami juga berkeyakinan 99 persen bahwa hakim pengadilan akan memutus bebas, karena sudah sesuai dengan tupoksi dan aturan UU para terdakwa menerima honor untuk operasional yang tidak dianggarkan di APBD Lampung Utara adalah hal yang dibenarkan secara hukum menerima dari APBDesa karena tidak dobel anggaran," katanya.
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara menjadi sorotan Jaksa Agung. Hal ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat itu memberitahu kepada Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis 16 November 2023 lalu.
Arteria Dahlan saat RDP tersebut mengungkapkan bahwa Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto diduga inkonsisten atas penegakkan hukum dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Empat terdakwa perkara gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara kompak bacakan pembelaan pribadi
Karena itu, saya memohon kepada majelis hakim agar dapat memutus kami dengan pertimbangan yang sebaik-baiknya, katanya