Mantan Kadis PMD Lampung Utara sampaikan duplik terkait perkara dugaan gratifikasi

id Sidnag kadis pmd, sidnag gratifikasi mantan karis pmd, sidang mantan kadis pmd

Mantan Kadis PMD Lampung Utara sampaikan duplik terkait perkara dugaan gratifikasi

Sidang mantan Kadis PMD Lampung Utara terkait dugaan gratifikasi. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana gratifikasi kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik menjawab replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Empat terdakwa tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Sebelumnya, JPU pada sidang replik minggu lalu menyampaikan kepada majelis hakim bahwa tetap pada tuntutan semula.

Terdakwa Abdurahman melalui penasihat hukumnya, Gunda Ansori Wayka dalam duplik menyampaikan bahwa apa yang telah disampaikan oleh JPU merupakan pengulangan dari peristiwa dan landasan hukum yang dibuat saat akan mendakwa terdakwa Abdurahman.

"Sesungguhnya itu bukan merupakan fakta persidangan sehingga kami berkesimpulan bahwa peristiwa yang dirangkai di dalam surat dakwaan, surat tuntutan, dan replik adalah tidak terungkap dengan terang benderang di persidangan. Sehingga apa yang disampaikan oleh JPU tidak terbukti," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dalam dupliknya, ia menilai bahwa kesepakatan yang selalu dinarasikan oleh JPU tidak terbukti dan terdakwa Abdurahman hanya diberikan uang operasional sebesar Rp30 juta untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Tugas Kepala Desa terpilih se-Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022.

"Merujuk KUHPidana bahwa penyertaan diatur di Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 dan yang dapat dipidana adalah pelaku (plager), orang yang menyuruh melakukan (doenplager), orang yang turut serta (medepleger), dan orang yang menganjurkan atau menggerakan (uitlokker)," kata dia.

"Terkait dana Rp30 juta yang diterima terdakwa Abdurahman bahwa dalam persidangan dijelaskan peruntukannya yakni Rp10 juta diberikan kepada Sekda Kabupaten Lampung Utara, dan Rp5 juta diberikan kepada Man Kodri selaku Asisten I Pemkab Lampung Utara, Rp5 juta. Pemberian uang ini bertujuan untuk operasional dalam rangka mengkoordinasikan dan mendampingi kegiatan Bimtek Pra Tugas Kepala Desa Terpilih se-Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022," tutup Ginda.

Diketahui, kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara menjadi sorotan Jaksa Agung. Hal ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat itu memberitahu kepada Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis 16 November 2023 lalu.