Polres Lampung Selatan musnahkan seribuan botol minuman keras jelang Natal dan Tahun Baru

id Lampung Selatan ,Polres ,Musnahkan minuman keras

Polres Lampung Selatan musnahkan seribuan botol minuman keras jelang Natal dan Tahun Baru

Suasana saat alat berat menggiling seribuan minuman keras berbagai jenis untuk dimusnahkan di halaman Polres Lampung Selatan, Rabu (06/12/2023). ANTARA/Riadi Gunawan

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan sebanyak 1.400 botol berisi minuman keras dari berbagai merek dan 576 liter tuak yang dijual tanpa izin menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusrindi Yusrin, di Kalianda, Rabu, mengatakan, pihaknya terus melakukan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan, menjelang Natal dan Tahun Baru serta pengamanan Pemilu.

"Iya hari ini juga kita telah memusnahkan sebanyak 1.400 botol minuman keras dan 576 liter minuman tuak," kata dia.

Ia mengatakan, pemusnahan seribuan botol berisi minuman beralkohol itu dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat di halaman Polres Lampung Selatan.

Ribuan botol minuman beralkohol itu dimusnahkan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.

Ia menjelaskan, penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalkan dan mengendalikan peredaran tanpa izin di Lampung Selatan.

Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan itu, hasil dari patroli tim personel Polres di tempat-tempat yang menjual  tanpa adanya surat izin.

"Yang pasti ya kita melakukan kegiatan ini sifatnya pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang di warung-warung yang kita patut diduga penjual minuman keras yang tidak memiliki izin," katanya.

Ia menjelaskan, pemusnahan terhadap seribuan botol minuman keras ini untuk memberikan penegasan bahwa Polres Lampung Selatan bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang masih menjualnya tanpa adanya surat izin.

Sedangkan pemusnahan 576 liter tuak yang dikemas dalam jeriken ukuran besar dan kecil, dilakukan dengan menuangkan cairan tersebut  ke tanah  dari jeriken penyimpanannya.

Menurut Kapolres, minuman keras kerap kali dikonsumsi pelaku kejahatan sebelum melancarkan aksinya.

Pemusnahan minuman keras ini memberikan peluang bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang lebih aman dan tanpa terjerumus dalam jeratan bahaya minuman keras yang dapat menimbulkan tindakan kriminal, tawuran, aksi ugal ugalan geng motor dan pemicu terjadinya berbagai permasalahan sosial lainnya.

"Kami mengimbau agar masyarakat dan generasi muda untuk memilih kehidupan tanpa risiko dengan menjauhi minuman keras," ujarnya.

Baca juga: Polisi amankan narkoba senilai Rp40,1 miliar di Lampung Selatan
Baca juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau tak pengaruhi aktivitas Penyeberangan Bakauheni