Lampung Selatan (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung mengungkap kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan nominal nilainya sebesar Rp40,1 miliar selama tiga bulan ini.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrindi Yusrin, di Kalianda, Rabu, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 39,2 kilogram sabu-sabu, 94 kg ganja, dan 1.050 pil ekstasi dalam kurun waktu tiga bulan ini.
"Ya baik rekan-rekan pagi ini tadi sudah saya sampaikan untuk pengungkapan narkoba yang berhasil kami ungkap ini sabu-sabu sebanyak 39,2 kg, kemudian untuk ganja ini ada 94 kg, dan ekstasi sebanyak 1.050 butir ekstasi," kata dia lagi.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut terhitung sejak bulan September sampai dengan November 2023, terdapat sebanyak 19 orang tersangka dari 12 kasus tindak pidana.
"Adapun untuk jumlah tersangka dalam kasus narkoba, kami amankan itu ada 19 orang dari 12 tindak pidana, dengan nominal sekitar Rp40,1 miliar," katanya lagi.
Menurut dia, jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh personel Polres Lampung Selatan adalah jaringan nasional dan internasional.
"Ini jaringan, ada jaringan yang memang lokal ya Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara Barat juga ada, termasuk ada jaringan satu di luar negeri yakni dari Malaysia," ujar dia lagi.
Kapolres menjelaskan, modus yang dipakai oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan barang bukti narkoba di dalam kendaraan.
"Modusnya ada yang melalui mobil pribadi, kemudian bus, serta mobil paket, modusnya banyak mulai dari dimasukkan di dalam dashboard, pintu mobil, dan masih banyak lagi," ujarnya.
Untuk kasus pengungkapan narkoba, menurut AKBP Yusriandi, pengungkapan itu terbanyak di area pemeriksaan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak.
"Iya kalau modus ya ini hampir seluruhnya kan kita amankan di area "Seaport Interdiction" Pelabuhan Bakauheni," katanya lagi.
Dia juga mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan di area keluar masuk Pelabuhan Bakauheni.
Menurutnya, di kawasan Pelabuhan khususnya di Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang Pulau Sumatera.
Atas kasus tersebut, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
Baca juga: BNN catat 304 desa di Lampung aman dari narkotika
Baca juga: Polda Lampung ungkap14 kasus narkoba selama Oktober-November 2023