Palembang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi Polda Sumatra Selatan yang telah berhasil menutup sebanyak 33 unit penyulingan minyak ilegal di Dudun Berdikari Sukajaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa (21/11).
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangannya di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Sumsel.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak Tim Gabungan Polda Sumsel yang secara konsisten telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi.
Oleh sebab itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di gerai resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya, serta tidak melakukan pengisian berulang.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah, kata Nikho.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya telah menutup 33 tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba.
Hal itu dilakukan karena memberikan dampak negatif. Kegiatan illegal refinery dapat merusak lingkungan juga menimbulkan kerugian bagi negara.
"Dampak negatif dari kegiatan illegal refinery, yang mencampur minyak sulingan ilegal dengan BBM subsidi, dapat menyebabkan tidak tersalurkan sesuai peruntukan untuk masyarakat yang membutuhkan," kata dia.