Lampung tetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2,7 juta

id UMP Lampung, Pemprov Lampung, Disnaker Lampung

Lampung tetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2,7 juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat memberikan keterangan terkait penerapan UMP Lampung 2024. Bandarlampung, Selasa (21/11/2024). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Setiap daerah mempunyai pertimbangan masing-masing dan diimbau perusahaan tidak memberikan upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, ucap dia
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp2.716.497/bulan atau naik 3,16 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59.
 
"Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta ditandatangani pada Senin (20/11) sore," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Selasa.
 
Ia mengatakan penetapan UMP Lampung pada 2024 sebesar Rp2,7 juta tersebut telah ditandatangani serta disetujui oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan dengan nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.
 
"Dengan telah dikeluarkannya surat keputusan penetapan UMP Lampung tersebut, maka dapat dikatakan penetapan telah memenuhi tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu pada hari ini harus sudah diumumkan," katanya.
 
Dia menjelaskan besaran UMP yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
 
"Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja," ucapnya.
 
Menurut dia, hasil keputusan mengenai penetapan UMP 2024 Lampung tersebut akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengajukan besaran upah minimal kabupaten atau kota (UMK).
 
"Penetapan ini (UMP Lampung) mempertimbangkan beberapa variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks yang merupakan penjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan interval 0,1-0,3," tambahnya.
 
Dia melanjutkan dengan sudah ditetapkan UMP 2024 tersebut maka perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMP yang ditetapkan.
 
"Setiap daerah mempunyai pertimbangan masing-masing dan diimbau perusahaan tidak memberikan upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucap dia.
 
Diketahui pada tahun 2023 UMP Lampung sebesar Rp2.633.284,59 per bulan, dengan ditetapkannya UMP Lampung 2024 sebesar Rp2.716.497 per bulan maka kenaikan upah minimum di Lampung naik 3,16 persen atau sebesar Rp83.213,41.