Alasan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkotika karena tak dapat penghargaan

id polisi, akp andri, kasus narkotika, fredy pratama, sabu sabu, sidang narkotika, pn tanjungkarang

Alasan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkotika karena tak dapat penghargaan

Sidang dakwaan perkara narkotika dengan terdakwa AKP Andri Gustami. ANTARA/HO

Bandarlampung (ANTARA) - Sidang dakwaan perkara narkotika yang menyeret AKP Andri Gustami memunculkan beberapa fakta menarik, salah satunya alasan (motivasi) sang polisi terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama tersebut.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Senin (23/10), dalam dakwaan jaksa membacakan alasan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut.

"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata jaksa Eka S menirukan kembali ucapan Andri Gustami.

Alasan itu dikatakan Andri Gustami kepada kaki tangan Fredy Pratama, M Rivaldo (berkas sidang terpisah) sebelum akhirnya dia dilibatkan dalam setiap pengiriman sabu-sabu melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Akademisi Universitas Bandarlampung (UBL) Zainuddin Hasan menilai alasan itu hanya mengada-ada.

Menurut Zainuddin, alasan seperti itu dan motivasi mencari materi tidak sepantasnya dilontarkan oleh anggota kepolisian.

"Bagaimanapun, anggota kepolisian memang sepatutnya mengabdi kepada masyarakat dan negara," katanya saat dihubungi, Selasa.

Karena itu, kalimat "tidak adanya penghargaan" itu hanya sebuah dalih untuk menimpakan kesalahan ke pihak lain.

"Dari niat awalnya saja sudah salah. Menjadi polisi untuk mencari penghargaan. Sekali lagi, anggota polisi tugasnya adalah mengabdi," kata dia.

Terdakwa AKP Andri Gustami (mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan) mengaku kecewa karena sering ungkap kasus besar namun tidak ada penghargaan.

Pengakuan ini disebutkan jaksa penuntut umum Eka Aktarini saat membacakan dakwaan perkara jaringan narkotika Fredy Pratama yang melibatkan Andri Gustami.

Pada sidang yang dipimpin hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10), ungkapan itu dikatakan terdakwa kepada M Rivaldo alis KIF (berkas terpisah) usai mengungkap dua kali pengiriman sabu-sabu di Lampung Selatan.