Penasihat hukum sebut dakwaan JPU terhadap AKP AG kurang cermat

id Lampung,AKP AG,Bandarlampung,Narkotika

Penasihat hukum sebut dakwaan JPU terhadap AKP AG kurang cermat

Terdakwa Mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG saat me jalani sidang dalam agenda pembacaan eksepsi di PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Senin, (30/10/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Zulfikar Alibutho, penasihat hukum mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AKP Andri Gustami (AG) tidak cermat, tidak lengkap dan kurang jelas.

Sidang terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat dalam jaringan gelap narkotika Fredy Pratama dengan agenda pembacaan eksepsi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dan dua hakim anggota Rakhmad Fajeri serta Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

"Bahwa berdasarkan dari titik pijak (standpoint) dan sudut pandang (point of view), kami, berpendapat bahwa surat dakwaan NOMOR. REG. PERK. PDM- 358/TJKAR/10/2023 adalah tidak cermat, tidak lengkap dan kurang jelas sehingga harus dinyatakan batal," kata Zulfikar Alibutho.

Ia mengatakan bahwa dalam rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan, tidak ada kejelasan mengenai peran terdakwa Andri Gustami, apakah selaku pihak yang menawarkan untuk dijual, ataukah yang menjual dan membeli.

"Ataukah terdakwa adalah pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, atau kah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud saudara penuntut umum dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dalam surat dakwaan halaman empat (4) yang dibacakan pekan lalu, diuraikan bahwa terdakwa melakukan pengawalan sebanyak delapan kali narkotika milik sindikat Fredy Pratama yang jika Penasehat hukum hitung adalah seberat total 150 kilogram.

"Tetapi dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang dikatakan dikawal oleh terdakwa," kata dia.

Sehingga, lanjut penasehat hukum, hal ini menimbulkan keheranan bagi semua pihak, darimana saudara JPU bisa menyimpulkan bahwa berat narkotika yang dikawal oleh terdakwa itu benar seberat total kurang lebih 150 kilogram. 

"Keberadaan narkotika selain perlu ada karena untuk menentukan jumlah berapa sebenarnya berat total narkotika yang dituduhkan kepada Terdakwa juga mutlak harus ada karena menjadi bukti adanya peristiwa tindak pidana narkotika yang disyaratkan oleh seluruh pasal-pasal Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata dia.

Sehingga, ia meminta, keberadaan narkotika sebagai benda berwujud dan harus dihadirkan dalam setiap persidangan kejahatan narkotika adalah konteks, tujuan  serta hakikat dari eksistensi UU 35 Tahun 2009.

"Berat Narkotika adalah wujud nyata. Oleh karena itu beratnya hanya bisa diketahui dengan menimbangnya secara nyata dengan tidak mereka reka. Pertanyaan besarnya, bagaimana cara menghitung berat narkotikanya. 

menurutnya, berat narkotika ini merupakan salah satu bentuk alat bukti sangat penting bagi terdakwa dan masyarakat pencari keadilan karena jumlahnya sudah definitif menentukan berat ringannya sebuah pemidanaan.

"Ini menyangkut masa depan Terdakwa dan keluarga. Sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, agar dapat, menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan NOMOR. REG. PERK. PDM-358/TJKAR/10/2023 dinyatakan batal demi hukum," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Andri Gustami didakwa dua pasal berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung karena melakukan pengawalan terhadap narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Terdakwa disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.