22,85 persen APBD Perubahan Lampung untuk pendidikan

id dana pendidikan lampung,alokasi dana pendidikan,anggaran pendidikan

22,85 persen APBD Perubahan Lampung untuk pendidikan

Arsip Foto - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Telah dialokasikan pula belanja pegawai mencapai 22,74 persen, ia menjelaskan

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan 22,85 persen dari belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 untuk pendidikan, kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mencapai lebih dari Rp1,88 triliun," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah daerah di BandarLampung, Jumat.

Dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, menurut dia, telah disepakati penganggaran dana Rp8,2 triliun untuk belanja daerah.

"Telah dialokasikan pula belanja pegawai mencapai 22,74 persen. Meski masih di bawah 30 persen dari total belanja daerah di luar tunjangan guru telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah," ia menjelaskan.

Ia mengatakan anggaran belanja pegawai mencakup anggaran untuk gaji dan tunjangan bagi 586 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lulus seleksi perekrutan tahun 2022 dan sudah menerima surat keputusan pengangkatan.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan dana untuk pengangkatan PPPK tahun 2023 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah.

"Dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya pada tahun anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang," katanya.

Gubernur menyampaikan pula bahwa pemerintah mengalokasikan 13,19 persen dari total belanja daerah di luar gaji untuk bidang kesehatan dan 29,05 persen dari belanja daerah untuk belanja infrastruktur pelayanan publik.

"Diharapkan secara bertahap dalam waktu lima tahun diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari belanja daerah," katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan serta pengawasan pemilihan kepala daerah serentak 2024 serta transfer untuk pembayaran dana bagi hasil pajak daerah dan pajak rokok kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut rancangan perubahan APBD Tahun 2023 Provinsi Lampung, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp8,08 triliun.