Disnakertrans NTB sebut 24 CPMI TPPO Lampung tidak ada dalam data

id Korban CPMI TPPO Lampung ,TPPO Lampung Tidak Terdata di Disnakertrans NTB

Disnakertrans NTB sebut 24 CPMI TPPO Lampung tidak ada dalam data

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Putu Gede Aryadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Modusnya, biasanya berkunjung ke luar NTB dulu, dengan alasan mengunjungi keluarga tanpa dokumen, katanya
Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat mengungkapkan 24 orang perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung tidak pernah terdata di daerah asalnya.

"Kalau berangkat ilegal pasti nggak ada datanya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Putu Gede Aryadi saat dikonfirmasi melalui telepon dari Mataram, Rabu.

Ia mengaku sampai saat ini belum bisa berkomentar lebih jauh karena pihaknya masih menunggu data secara lengkap dari Satgas di Lampung. Meski demikian, pihaknya menduga ke 24 CPMI itu berangkat dari NTB dengan alasan mengunjungi keluarga.

"Modusnya, biasanya berkunjung ke luar NTB dulu, dengan alasan mengunjungi keluarga tanpa dokumen," katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah berdiskusi dengan jajaran Polda NTB terkait upaya-upaya pencegahan TPPO sekaligus perwujudan zero unprosedural PMI di NTB.

"Kemarin saya sudah ketemu dengan Dir Intelkam Polda NTB, Dir Reskrimum Polda NTB dan Tim dari Polda NTB membincangkan berbagai hal terkait upaya-upaya pencegahan TPPO sekaligus perwujudan zero unprosedural PMI untuk NTB," katanya.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 warga NTB dari upaya tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, yang diduga merupakan lokasi penampungan sementara.

Polda Lampung menyebutkan ke-24 orang perempuan CPMI yang diduga menjadi korban TPPO mengalami stres dan trauma saat diselamatkan oleh pihak kepolisian.

"Beberapa CPMI yang kami selamatkan stres dan trauma lantaran tidak diperbolehkan ke luar dari penampungan tersebut," kata Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri di Bandarlampung.