Polda Lampung limpahkan berkas tahap satu kasus TPPO ke Kejati

id Lampung,Polda Lampung,TPPO.,Polisi,Bandarlampung,CPMI Ilegal

Polda Lampung limpahkan berkas tahap satu kasus TPPO ke Kejati

Kepolisan Daerah (Polda) Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Bandarlampung, Selasa, (20/6/2023). (ANTARA/HO-Polda Lampung)

Kami sudah terima pelimpahan tahap satu berkas perkara TPPO, nanti akan diteliti dahulu terkait berkas yang diserahkan oleh kepolisian, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisan Daerah (Polda) Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Penyidik kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung untuk pelimpahan berkas perkara TPPO," kata kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dalam pelimpahan berkas tersebut setidaknya terdapat 268 halaman yang diserahkan oleh penyidik ke Kejati Lampung.

Reynold mengatakan perkara TPPO akan terus bergulir dan saat ini dari hasil perkembangan penyidikan tersangka D tersebut memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah yang berada di Rajabasa Bandarlampung.

"Rumah di Rajabasa yang dijadikan penampungan untuk Calon Pekeerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal itu tidak disewa oleh tersangka, karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah, beda halnya yang berada di Bogor, itu sengaja disewakan oleh pemiliknya" katanya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.

"Kami sudah terima pelimpahan tahap satu berkas perkara TPPO, nanti akan diteliti dahulu terkait berkas yang diserahkan oleh kepolisian," kata dia.

Ia mengatakan Kejati Lampung memiliki waktu satu pekan untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik dari Polda Lampung.

"Berkas perkaranya akan kita teliti dulu.Jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21, namun jika belum lengkap maka kami akan berikan petunjuk agar dilengkapi," kata dia.

Sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan pengawalan kepulangan terhadap 24 orang yang diduga menjadi korban TPPO ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).