Kendari (ANTARA) - Sebanyak 1.844 narapidana yang tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tenggara akan mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dalam pernyataan tertulis yang diterima di Kendari, Kamis, mengatakan dalam memperingati hari besar kenegaraan maupun hari raya keagamaan, pemerintah selalu memberikan pengurangan masa hukuman (remisi), khususnya untuk warga binaan di lapas dan rutan.
ia mengatakan pada Idul Fitri 1444 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada warga binaan yang ada di lapas maupun rutan di Sultra sebanyak 1.844 napi.
"Untuk di Sultra, penghuni warga binaan seluruhnya mencapai 2.472 orang, tetapi yang akan didaftarkan menerima remisi sebanyak 1. 844 warga binaan yang ada di lapas maupun rutan. Saat ini masih pendataan dan baru akan diusulkan ke pusat," ungkap Silvester Sili Laba.
Berita Terkait
Sebanyak 694 warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung peroleh remisi
Rabu, 10 April 2024 14:29 Wib
157 warga binaan Lapas Perempuan dapat remisi perayaan Idhul Fitri
Rabu, 10 April 2024 13:44 Wib
5.752 warga binaan di Lampung dapat remisi khusus dan 27 langsung bebas
Jumat, 5 April 2024 12:43 Wib
Lapas Rajabasa usulkan remisi terhadap 849 warga binaan
Jumat, 5 April 2024 11:27 Wib
Lapas Kelas IIA Metro usulkan 393 warga binaan terima remisi Idul Fitri
Sabtu, 30 Maret 2024 18:54 Wib
15 narapidana di Sumatera Selatan terima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024
Senin, 11 Maret 2024 21:14 Wib
Dua warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung terima remisi Hari Raya Nyepi
Senin, 11 Maret 2024 20:01 Wib
Sembilan warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung dapat remisi Natal
Senin, 25 Desember 2023 19:15 Wib