Kendari (ANTARA) - Sebanyak 1.844 narapidana yang tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tenggara akan mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dalam pernyataan tertulis yang diterima di Kendari, Kamis, mengatakan dalam memperingati hari besar kenegaraan maupun hari raya keagamaan, pemerintah selalu memberikan pengurangan masa hukuman (remisi), khususnya untuk warga binaan di lapas dan rutan.
ia mengatakan pada Idul Fitri 1444 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada warga binaan yang ada di lapas maupun rutan di Sultra sebanyak 1.844 napi.
"Untuk di Sultra, penghuni warga binaan seluruhnya mencapai 2.472 orang, tetapi yang akan didaftarkan menerima remisi sebanyak 1. 844 warga binaan yang ada di lapas maupun rutan. Saat ini masih pendataan dan baru akan diusulkan ke pusat," ungkap Silvester Sili Laba.
Berita Terkait
166 napi korupsi di Sumut peroleh remisi HUT Kemerdekaan RI
Minggu, 18 Agustus 2024 3:39 Wib
143 narapidana Lapas Perempuan Bandarlampung dapat remisi HUT RI
Sabtu, 17 Agustus 2024 12:43 Wib
288 narapidana di Rutan Bandarlampung mendapatkan remisi HUT RI
Jumat, 16 Agustus 2024 14:53 Wib
Kemenkumham Lampung usulkan 5.530 napi dapat remisi HUT RI
Senin, 12 Agustus 2024 19:32 Wib
Kanwil Kemenkumham Bengkulu berikan remisi khusus kepada 32 anak binaan di Hari Anak Nasional
Selasa, 23 Juli 2024 13:14 Wib
Kemenkumham Lampung serahkan remisi kepada 9 napi
Kamis, 23 Mei 2024 20:19 Wib
Narapidana asal China dan Thailand di Bali terima RK Waisak
Kamis, 23 Mei 2024 15:14 Wib
49 warga binaan Lapas Cipinang dapat RK Hari Raya Waisak
Kamis, 23 Mei 2024 14:32 Wib