"Langkah intervensi stunting baik secara nasional ataupun di daerah dilaksanakan secara bersama-sama dengan berbagai pihak. Dan dari segi Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dilakukan melalui beberapa program, salah satunya pencegahan pernikahan anak usia dini," ujar Fitrianita Damhuri di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan intervensi stunting harus dilakukan sejak dari hilir sampai ke hulu, karena faktor pencetus stunting dapat terjadi sejak anak berusia remaja.
"Pencegahan stunting ini harus dimulai dari hulu sampai hilir. Kalau kami fokus dalam melakukan program penyuluhan pencegahan pernikahan anak dan ini menjadi tanggung jawab kami, sebab pencegahan ini sangat berkaitan erat dengan pencegahan stunting," katanya.
Dia menjelaskan perkawinan anak harus dicegah karena kondisi dan psikologis anak secara usia dan kesehatan reproduksi belum siap untuk menjadi seorang ibu.
"Saat mereka belum siap hamil dan melahirkan, maka secara pemenuhan kesehatan serta gizi bayi yang lahir akan berisiko mengalami stunting," ucap dia.
Selain melakukan penyuluhan pencegahan perkawinan anak, pihaknya juga dilakukan kegiatan penjarangan kelahiran melalui keluarga berencana.
"Untuk mencegah stunting juga dilakukan penyuluhan tentang pola asuh. Namun ini tidak dilakukan sendiri, melainkan juga ada intervensi kesehatan dari Dinas Kesehatan, perumahan layak dan sehat oleh Dinas Perumahan, dan ketersediaan pangan serta gizi oleh dinas terkait," tambahnya.
Menurut dia, dengan adanya kerja sama dengan berbagai pihak dalam mencegah adanya stunting, maka langkah intervensi dapat semakin cepat mengentaskan kasus stunting di Lampung.
"Harapannya dengan penyuluhan yang kami lakukan, sekaligus upaya-upaya dari berbagai pihak, prevalensi stunting dapat terus turun," ujarnya.