288 narapidana di Rutan Bandarlampung mendapatkan remisi HUT RI

id Rutan bandarlampung, remisi hut ri, napi rutan

288 narapidana di Rutan Bandarlampung mendapatkan remisi HUT RI

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 288 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Karutan Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan mengatakan, kemungkinan pengusulan remisi perayaan HUT RI tersebut akan bertambah jika persyaratan warga binaan ada yang telah memenuhi syarat.

"Sejauh ini ada 288 orang, tidak menutup kemungkinan akan ada susulan jika ada syarat yang telah dipenuhi," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan dari 288 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut yang terbanyak dari perkara narkotika dan pidana umum. Dari 288 warga binaan itu pula, di antaranya sebanyak 11 orang mendapatkan remisi RU II atau bebas pada perayaan HUT RI mendatang.

"Yang mendapatkan remisi bebas dari perkara narkotika dan pidana umum. Penyerahan remisi akan diberikan besok secara bersama dengan UPT lainnya," kata dia.

Ia menambahkan dirinya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi ke depan agar dapat melanjutkan hidup yang lebih baik lagi di kalangan masyarakat.

"Yang tidak mendapat kan remisi ke depan dapat mengikuti kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun mandiri agar dapat mendapatkan remisi seperti yang lainnya. Remisi tidak dipungut biaya alias gratis," katanya.