Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung mengusulkan sebanyak 5.530 narapidana di daerah setempat mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT Ke -79 RI.
"Jumlah itu, sebanyak 72 di antaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, di Bandarlampung, Senin.
Ia menyebutkan dari total 5.530 orang yang diusulkan mendapatkan remisi umum I sebanyak 5.458 napi dan 72 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Kusnali menjelaskan dari total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi tersebut, napi tindak pidana narkotika yang paling banyak yaitu sebanyak 2.275 orang.
Menurutnya, untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi sebanyak 43 orang, terorisme 1 orang, ilegal logging 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 3.210 orang.
Kusnali menjelaskan, RU I adalah Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana. Akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Sedangkan RU II diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2024.
Narapidana yang mendapatkan remisi syaratnya yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan untuk pidana umum, sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Adapun total warga binaan se-Lampung hingga saat ini, sebanyak 2.122 orang tahanan, dan 6.813 orang narapidana. Sehingga total WBP se-Lampung yaitu 8.935 orang.
Kusnali menjelaskan remisi diberikan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022, PP Nomor 99 Tahun 2012, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Kemudian, berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-1184 tanggal 21 Juni 2024.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Lampung gelar Legal Expo
Baca juga: Kemenkumham Lampung: 9 WNA asal Nigeria tak miliki dokumen resmi segera dideportasi
Baca juga: Staf Ahli Menteri Kemenkumham tinjau pelayanan tahanan di Rutan Kotabumi
Kemenkumham Lampung usulkan 5.530 napi dapat remisi HUT RI
Jumlah itu, sebanyak 72 di antaranya langsung bebas