Polisi tangkap dua pelaku curanmor bersenjata api

id Lampung Selatan ,Pelaku curanmor ,Ditangkap polisi

Polisi tangkap dua pelaku curanmor bersenjata api

Barang bukti para pelaku curanmor yang berupa senjata api dan konci liter T yang digunakan para pelaku saat beraksi (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Personel Kepolisian Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di wilayah setempat.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, di Lampung Selatan, Selasa menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, pada Senin (18/11).

"Iya, tim berhasil menangkap dua pelaku asal Lampung Timur, yakni SA (30), dan SY (39). Keduanya warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan senjata api sebagai barang bukti," kata dia.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Salah satu pelaku, SA, bahkan mencoba melawan dengan mencabut senjata api dari pinggangnya.

"Kami langsung melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku demi mencegah bahaya," katanya.

Dalam penangkapan menurutnya, polisi menyita barang bukti berupa satu revolver beserta lima butir peluru, satu set kunci leter T, tiga anak kunci, serta pisau garpu. Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian.

"Tim kami mengidentifikasi dua pelaku berdasarkan ciri-ciri yang terekam CCTV. Mereka terlihat berboncengan di wilayah Pasar Tanjung Bintang, sesuai dengan target penyelidikan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, Kasus tersebut bermula dari laporan adanya pencurian sepeda motor Honda Beat di halaman rumah warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 17 Oktober 2024 lalu.

"Selain senjata, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian, beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket. Total barang bukti yang diamankan mendukung pengembangan kasus lebih lanjut," ujar dia.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tanjung Bintang mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.