KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakpus pada Jumat

id KPU RI,Putusan PN Jakpus,Penundaan Pemilu 2024,Ketua KPU RI

KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakpus pada Jumat

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst" di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal pada Jumat (10/3).

"Insya Allah, Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst" di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis.

Hasyim lalu mengatakan salah satu tujuan diskusi kelompok terpumpun yang diselenggarakan oleh pihaknya itu adalah untuk memperkaya pandangan KPU dari berbagai ahli hukum dalam menyusun rancangan memori banding yang telah disiapkan oleh mereka.