Jakarta (ANTARA) - Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.
Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.
Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Jaksel simpulkan Ferdy Sambo turut tembak Brigadir J
Berita Terkait
Menkumham bantah Alvin Lim soal Ferdy Sambo tak ada di Lapas Salemba
Jumat, 5 Januari 2024 13:05 Wib
Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023
Rabu, 29 November 2023 23:56 Wib
Penahanan Ferdy Sambo Cs dipindah ke beberapa lapas
Selasa, 12 September 2023 11:13 Wib
KY tak bisa komentari putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 18:51 Wib
Kejaksaan Agung hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 11:42 Wib
Putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo sudah inkrah
Selasa, 8 Agustus 2023 21:07 Wib
Banding etik Chuck Putranto lemahkan sdisiplin Polri
Kamis, 29 Juni 2023 21:58 Wib
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi atas putusan PT
Senin, 22 Mei 2023 14:05 Wib