Flores Timur (ANTARA) - Anggota polisi berinisial ID yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan pasal berlapis.
“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas menanggapi perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap OGDJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, hingga korban mengalami luka-luka.
Ia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.
“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.
"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.
Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.
Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.
Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.
Tersangka tersebut merupakan anggota polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota polisi aniaya OGDJ di NTT dikenakan pasal berlapis
Berita Terkait
Polisi tangkap 50 pelaku kejahatan di Bandarlampung selama Ops Krakatau
Jumat, 17 Mei 2024 17:52 Wib
Polisi ringkus residivis dan penadah curanmor di Lampung Selatan
Kamis, 16 Mei 2024 5:15 Wib
Polisi tangkap dua pencuri perangkat telekomunikasi XL di Makassar
Rabu, 15 Mei 2024 11:53 Wib
Polisi selidiki penyebab kecelakaan Bus Ranau Indah masuk jurang di Lampung Barat
Selasa, 14 Mei 2024 19:02 Wib
Polisi evakuasi kecelakaan tunggal bus masuk jurang di Lampung Barat
Senin, 13 Mei 2024 15:50 Wib
Polsek Candipuro tangkap residivis curanmor di Lampung Selatan
Senin, 13 Mei 2024 13:54 Wib
Polisi tahan sopir taksi curi tas WNA Prancis
Minggu, 12 Mei 2024 20:32 Wib
Polisi tangkap anggota geng motor di Kota Medan
Minggu, 12 Mei 2024 20:30 Wib