Bandarlampung (ANTARA) - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung menyerahkan bukti tertulis berupa dokumen mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pemberhentian perkara pelaporan terkait dugaan pemalsuan tandatangan akte lahan di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandarlampung.
Sejumlah dokumen diserahkan oleh Bidkum Polda Lampung pada sidang praperadilan antara Farid Firmansyah selaku pemohon dan Polda Lampung selaku termohon.
"Hari ini sidang lanjutan praperadilan dengan agenda replik, duplik, dan pembuktian. Pada tahap pembuktian kita sudah serahkan berkas yang isi pokoknya terkait pemberhentian (SP3) oleh Polda Lampung," kata Polda Lampung melalui Bidkum, Yulizar Fahrurozi dalam persidangan, Rabu.
Pemohon Farid Firmansyah melalui penasihat hukumnya, Yogie Saputra PJ mengatakan, dalam sidang lanjutan pihaknya telah menyerahkan replik ke ketua majelis hakim tunggal Samsumar Hidayat.
"Replik kita hari ini menanggapi jawaban dari Polda Lampung pada sidang kemarin. Di jawaban Polda Lampung telah menyoalkan surat kuasa kami dan menurut kami itu tidak menyalahi aturan karena sudah sesuai dengan KUHPerdata," katanya.
"Kami juga menyoalkan bukti copy dokumen dimana ada yang tidak terbaca sidik jarinya dan tidak ada tanda tangannya," kata dia.
Polda Lampung dipraperadilankan oleh Farid Firmansyah terkait Pasal 263 tentang adanya dugaan pemalsuan surat akte lahan. Perkara tersebut dilaporkan oleh Farid ke Polda Lampung pada tahun 2019 dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung pada tahun 2021 dengan pertimbangan uji lab forensik telah identik dengan tandatangan.
Permasalahan itu sendiri muncul setelah diduga adanya aset lahan milik orang tuanya bernama Hermansyah telah diklaim milik seorang berinisial ZS dengan bukti akte tanah yang diduga telah dipalsukan tanda tangannya.
Polda Lampung serahkan sejumlah dokumen pada sidang praperadilan
Kami juga menyoalkan bukti copy dokumen dimana ada yang tidak terbaca sidik jarinya dan tidak ada tanda tangannya, kata dia