Hakim tunda praperadilan Polda Lampung

id Sidang prapid polda lampung, sidang prapid pemalsuan tandatangan, sidang prapid

Hakim tunda praperadilan Polda Lampung

Sidang prapid Polda Lampung terkait pemalsuan tandatangan. (Antaralampung/Damiri)

Dengan waktu tiga minggu itu waktu kesempatan mereka untuk merancang jawaban, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Hakim tunggal Samsumar Hidayat menunda sidang praperadilan antara Farid Firmansyah selaku pemohon dan Polda Lampung selaku termohon.

Sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung terkait Polda Lampung melakukan SP3 atas laporan pemohon dengan adanya dugaan pemalsuan tandatangan akte lahan milik orangtuanya di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), Bandarlampung tepatnya di samping Rumah Makan Barek Solok.

"Karena Polda Lampung selaku termohon belum mempunyai jawaban atas pembacaan yang akan disampaikan pemohon maka sidang praperadilan kita tunda besok," katanya dalam persidangan, Senin.

Tim penasihat hukum pemohon, Yogie Saputra PJ menilai tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung terkesan menyepelekan sidang praperadilan yang berlangsung.

"Bidkum Polda Lampung mengaku belum siap untuk jawaban dari kami karena dia ingin menghubungi prisipal untuk mengkonfirmasi jawaban kami, padahal kami sudah umumkan dari tiga minggu lalu. Dari situ kami menilai mereka terkesan menyepelekan sidang ini, karena hari ini seharusnya sudah bisa bacakan permohonan kami," katanya.

Yogi menyatakan keberatan atas penundaan sidang praperadilan tersebut. Dengan waktu tiga minggu tim Bidkum Polda Lampung seharusnya sudah bisa merancang jawaban atas pemohon.

"Makanya kami menilai ini rancu, mereka meremahkan sidang ini. Dengan waktu tiga minggu itu waktu kesempatan mereka untuk merancang jawaban," kata dia.

Tim Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra mengatakan, pihaknya memohon kepada hakim agar dapat ditunda sidang praperadilan tersebut lantaran masih akan konsultasi terkait jawaban yang akan disampaikan pemohon.

"Kami akan menjawabnya secara tertulis dan tanggapan atas pembacaan permohonan besok terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kami. Namun kami tegaskan bahwa penghentian penyidikan pastinya punya dasarnya, kasus ini tidak cukup bukti,” katanya.
 
Polda Lampung di praperadilkan oleh Farid Firmansyah terkait Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu. Perkara tersebut dilaporkan oleh Farid ke Polda Lampung pada tahun 2019 lalu dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung pada tahun 2021 dengan pertimbangann uji lab forensik identik dengan tandatangan.

Farid merasa kecewa lantaran laporan dugaan pemalsuan tanda tangan akte lahan milik orang tuanya dihentikan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Dirinya menyuarakan rasa kecewanya dan keluarga merasa dirugikan dan meminta agar kasus tersebut dapat ditangani lagi secara profesional.

Penghentian tersebut terjadi pada  31 Maret atas laporan yang dilayangkan oleh Farid Firmansyah pada 2019 dengan Nomor Laporan LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT.

Permasalahan tersebut muncul setelah diduga aset lahan milik orang tua Farid Firmansyah bernama Hermansyah diklaim milik seorang berinisial ZS dengan bukti akte tanah diduga telah dipalsukan tanda tangan di dalamnya.

Persidangan dijadwalkan akan digelar secara maraton hingga enam hari ke depan. Sidang akan kembali digelar secara lanjutan pada Selasa 29 November 2022 dengan agenda pembacaan tanggapan dari Polda Lampung selaku pihak termohon.